Arif Poyuono Tantang KPK Tahan Pemiliki Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, Ini Alasannya

5 Oktober 2021, 12:29 WIB
Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono meminta KPK tidak ragu menahan dan menetapkan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka, jika bukti kasus suap pajak menguat.

Tak pula KPK mengedepankan narasi dibandingkan aksi. Karena penindakan bukan drama yang disusun berdasarkan skenario cerita.

Fakta-fakta baru yang muncul, sudah bisa jadi alat bukti baru guna menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Baca Juga: KAKI Dirikan Posko Pengaduan Korban Mafia Oknum KPK, Arief Poyuono: Jangan Ada Lagi Robin Hood Pemeras!

KPK tinggal tetapkan saja Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka kalau fakta dan kebenarannya. Ga perlu repotlah!” tandas Arief Poyuono lewat pesan singkatnya ke PublikTanggamus.com Selasa 5 Oktober 2021.

Pasalnya Veronika Lindawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Mu'min Ali Gunawan memiliki hubungan erat antara pemilik dan pekerja di Panin Bank.

”Jadi sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mumin Ali Gunawan untuk menetapkannya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga: Arief Poyuono: KPK Ngawur Mentersangkakan Azis Syamsuddin

Apalagi, pajak Bank Panin merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar. Jika terbukti dikemplang dengan melakukan suap pada petugas pajak, jelas posisi ini menutur Arief tidak bisa ditoleransi.

Besar kemungkinan, lanjut dia, para pemegang saham publik banyak dirugikan oleh Bank Panin selama ini.

Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Viral Kecemplung Parit, Arief Poyuono Sindir Anies Baswedan Lewat Video, Isinya Mak Jleb!

Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak managemen dan Pemilik Bank Panin selama ini. Sehingga, berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik.

Karena itu, dengan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh Bank Panin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan suspend terhadap Bank Panin.

”Alasannya karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau faktanya benar ya,” timpal Pria berbadan gempal ini.

 

Baca Juga: Sentil Jokowi, Arief Poyuono Sebut Aroma Fee Vaksin Luar Negeri Belenggu Karya Anak Bangsa

Menurut dia, sudah terpenuhi tiga unsur penting bahwa Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pertama, adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kedua Pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja. Ketiga, tindak pidana itu dilakukan dalam lingkungan korporasi.

”Lho jelas Mumin Ali Gunawan sebagai pemilik. Veronika Lindawati itu karyawannya. Ini ada unsur gelap pada tindakan dalam korporasi bersama sama dengan petugas pajak,” jelas Arief Poyuono.

Baca Juga: Soal Prabowo Puji Kerja Jokowi, Arief Poyuono: Itu Sifat Aslinya Enggak Bohong Kok!

Pengurangan pajak bank Panin dengan cara melakukan suap pada petugas pajak hingga Rp629 miliar memberikan keuntungan bagi bank Panin dan pemiliknya.

”Kalau kata Firli Bahuri (Ketua KPK) unsur-unsur untuk menjadikan Bank Panin dan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap sudah memenuhi semua ya sudah sikat saja,” tandasnya lagi.

Untuk diketahui, nama Mu'min Ali Gunawan dalam sidang kasus suap pajak. Bahkan, Mu'min disebut oleh jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor belum lama ini.

Baca Juga: Arief Poyuono Ajari Ekonom dan Politisi Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Isinya Sanjung Airlangga Hartarto 

"Dalam melalukaan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin Indonesia Tbk," terang jaksa dalam surat dakwaan.***

 

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler