Alasan Lagi Cekak, Mantan Pendukung Prabowo Gugat UU IKN

- 3 Februari 2022, 05:08 WIB
Politisi PKS, Neno Warisman tanggapi wafatnya hakim pemutus vonis hukuman Habib Rizieq.
Politisi PKS, Neno Warisman tanggapi wafatnya hakim pemutus vonis hukuman Habib Rizieq. / Instagram/Neno Warisman

PUBLIK TANGGAMUS - Alasan negara lagi cekak, mantan Pendukung Prabowo akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara atau biasa disebut UU IKN.

Mantan pendukung Prabowo pada Pilpres 2019 yang bakal menggugat UU IKN salah satunya Neno Warisman.

Selain Neno Warisman ada 25 orang lainnya yang bakal menggugat UU IKN seperti eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, eks Anggota DPD Marwan Batubara.

Baca Juga: Ini 4 Posisi Terbaik Bercinta di Sofa

Seperti kita ketahui, UU IKN baru juga disahkan DPR, dan kini bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang menggugat UU IKN karena menilai pengesahan UU IKN tak transparan dan terburu-buru.

Mengetahui banyak yang akan gugat UU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan asional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa cuek saja.

Baca Juga: 1 Rajab Jatuh pada 3 Februari 2022, Simak Amalan yang Datangkan Pahala bagi Umat Muslim

Sementara itu Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara mengatakan, ada 4 poin yang menjadi dasar gugatan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x