Arif Poyuono Tantang KPK Tahan Pemiliki Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, Ini Alasannya

- 5 Oktober 2021, 12:29 WIB
Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono
Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

Pertama, adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kedua Pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja. Ketiga, tindak pidana itu dilakukan dalam lingkungan korporasi.

”Lho jelas Mumin Ali Gunawan sebagai pemilik. Veronika Lindawati itu karyawannya. Ini ada unsur gelap pada tindakan dalam korporasi bersama sama dengan petugas pajak,” jelas Arief Poyuono.

Baca Juga: Soal Prabowo Puji Kerja Jokowi, Arief Poyuono: Itu Sifat Aslinya Enggak Bohong Kok!

Pengurangan pajak bank Panin dengan cara melakukan suap pada petugas pajak hingga Rp629 miliar memberikan keuntungan bagi bank Panin dan pemiliknya.

”Kalau kata Firli Bahuri (Ketua KPK) unsur-unsur untuk menjadikan Bank Panin dan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap sudah memenuhi semua ya sudah sikat saja,” tandasnya lagi.

Untuk diketahui, nama Mu'min Ali Gunawan dalam sidang kasus suap pajak. Bahkan, Mu'min disebut oleh jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor belum lama ini.

Baca Juga: Arief Poyuono Ajari Ekonom dan Politisi Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Isinya Sanjung Airlangga Hartarto 

"Dalam melalukaan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin Indonesia Tbk," terang jaksa dalam surat dakwaan.***

 

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini