”Darah prajurit itu loyal dan setia. Sedangkan pengkhianatan dan pemberontakan, tidak ada tempatnya dalam jiwa dan raga seorang prajurit,” timpalnya.
Sementa itu Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Baca Juga: Pasangan Prabowo-Puan Kalah Jika PDIP Paksakan Berduet, Ini Uji Statistiknya
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Sementara itu, Kuasa hukum kelompok pimpinan Moeldoko menghadirkan pimpinan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sibolangit, Sumatera Utara, pada persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri dan Hasto Digugat Rp40 Miliar, Kekalahan Pilkada 2020 Pangkal Penyebab
Lewat keterangan saksi fakta itu, kelompok KLB Moeldoko berupaya menunjukkan ke Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa pertemuan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 merupakan kongres luar biasa yang sah secara hukum, kata Penasihat Hukum KLB Rusdiansyah saat ditemui di luar ruang sidang.
”Satu saksi fakta atas nama Aswin Nasution, ketua KMD. Jadi beliau adalah pemilik suara sah kongres (luar biasa),” kata Rusdiansyah.
Kader Muda Demokrat (KMD) merupakan organisasi sayap partai. Aswin Nasution, Ketua KMD, pada 5 Maret 2021, berperan sebagai pimpinan sidang pada pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang.