Megawati Soekarnoputri dan Hasto Digugat Rp40 Miliar, Kekalahan Pilkada 2020 Pangkal Penyebab

- 6 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi: Ketua Umum PDI Perjuangan dengan latarbelakang surat gugatan yang dilayangkan empat anggota DPRD ke PN Pengadilan Negeri Balige.
Ilustrasi: Ketua Umum PDI Perjuangan dengan latarbelakang surat gugatan yang dilayangkan empat anggota DPRD ke PN Pengadilan Negeri Balige. /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com/Syaiful Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Apa jadinya seorang ketua umum partai digugat kadernya sendiri. Posisi ini kini dialami Megawati Soekarnoputri.

Ternyata, Megawati Soekarnoputri tak sendiri. Ada nama Hasto Kristiyanto yang ikut digugat oleh empat kader PDI Perjuangan.Empat kader partai berlambang banteng itu sudah mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Balige.

Alasannya, tidak puas dengan keputusuan Megawati dan Hasto sebagai Sekretaris yang memberhentikan mereka dari kursi anggota DPRD.

Baca Juga: Agenda Pemilihan Calon Bupati Tulungagung Batal Lantaran Visi-Misi, Manuver Fraksi PDIP Berjalan Mulus

Bahkan, keempatnya telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan, terhitung April 2021. Para penggugat tersebut yakni Romauli Panggabean, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba yang kebetulan Ketua DPRD Samosir, dan terakhir Harry Jono Situmorang.

Materi gugatan mereka yakni menyatakan seluruh perbuatan Megawati Soekarnoputri sebagai tergugat I dan Hasto Kristiyanto tergugat II tidak sah.

Para pengguga meminta keputusan tersebut dibatalkan karena telah merugikan secara pribadi.

Baca Juga: Bareng Budi Gunawan, Puan Dibekali Kerupuk dan Asinan Saat Mampir ke Karadenan

Gugatan ini dapat dilihat dari alamat https://sipp.pn-balige.go.id/list_perkara/search dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tertanggal 14 September 2021. Keempatnya menggugat Megawati lebih dari Rp40 miliar.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x