Adu Lihai Kubu Moeldoko Kontra AHY di Pengadilan TUN Jakarta Dimulai Hari Ini

- 7 Oktober 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi: AHY Vs Moeldoko
Ilustrasi: AHY Vs Moeldoko /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 Pengadilan TUN Jakarta berencana mengelar sidang gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko atas Putusan Mahkamah Agung.

Kepala Staf Presiden (KSP) itu menggugat Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Gugatan telah diserahkan dan terdaftar dengan 150/G/2021/PTUN. JKT pada 25 Juni 2021.

Partai Demokrat menyerahkan urusan di Pengadilan TUN Jakarta kepada Hamdan Zoelva. Bahkan mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu sudah bersiap dengan hal-hal yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bentrok Berdarah di Indramayu Seret Nama Taryadi Politisi Partai Demokrat, Pelaku Bertambah Jadi 20 Orang

Dari prihal bukti berkas, sampai video prosesi Kongres V PD 2020yang diharapkan dapat diputar dalam sidang. Kesiapan Hamdan Zoelva ini tentu tidak main-main. Tapi kubu Moeldoko juga tidak bisa diremehkan, karena mereka pun memiliki dasar yang kuat dalam pengajukan sebuah gugatan.

"Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang," kata Hamdan Zoelva seperti dikutip PublikTanggamus.com dari Pikiran Rakyat.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020.

Baca Juga: Tersisa PKS dan Demokrat, PAN Perkuat Gotong-Royong dalam Koalisi Pemerintahan Jokowi

Partai Demokrat juga telah menyiapkan saksi di antaranya Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x