Hadapi Moeldoko dan Yusril, Partai Demokrat: Dengan Izin Allah Kami Menangkan Proses Hukum Itu

- 7 Oktober 2021, 12:02 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /PublikTanggamus.com/Syaiful Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Langkah yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai berdampak buruk terhadap citra diri, ketika terus saja ’mengganggu’ Partai Demokrat yang secara sah diakui Pemerintah.

Padahal, secara langsung langkah Moeldoko dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 telah warning oleh sejumlah kader Partai Demorktar lewat narasi yang disampaikan dalam berbagai media.

Namun, tetap saja, gugatan itu dilayangkan. Langkah Moeldoko kian mantap. Bahkan Hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 Pengadilan TUN Jakarta berencana mengelar sidang gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko atas Putusan Mahkamah Agung ini berdasarkan Nomor registrasi gugatan: 150/G/2021/PTUN. JKT pada 25 Juni 2021.

Baca Juga: Adu Lihai Kubu Moeldoko Kontra AHY di Pengadilan TUN Jakarta Dimulai Hari Ini

Selain Moeldoko, sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di Nusantara juga telah mengkritik tindakan Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai intelektual yang dicurigai sebagai dugaan hukum.

”Tidak ada hukum untuk tinjauan yudisial AD/ART di Mahkamah Agung yang diatur UU Partai Politik. Yang terjadi adalah cara berpikir yang tidak bisa membedakan mana aturan undang-undang dan mana AD/ART Parpol yang bersifat eksklusif,” terang Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Rabu 6 Oktober 2021.

 

Penegasan serupa disampaikan Waketum DPP Partai Demokrat Benny K Harman.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri dan Hasto Digugat Rp40 Miliar, Kekalahan Pilkada 2020 Pangkal Penyebab

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x