Jelang Hari Proklamasi, Publik Pertanyakan Kembali Kasus Pelanggaran Berat Talangsari

- 12 Agustus 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi: Tragedi Talangsari
Ilustrasi: Tragedi Talangsari /Syaiful Amri/Publiktanggamus.com

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Masih ingat dengan tragedi berdarah peristiwa Talangsari Lampung Timur 1989? Sampai saat ini tak kunjung usai. Padahal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti.

Selain peristiwa berdarah yang masih dikenang oleh keluarga korban, ternyata sudah ada ada setumpuk berkasi hasil penyelidikan Komnas HAM yang mangkrak di Korps Adhyaksa itu.

Kepentingan apa sehingga Kejagung ’malas’ menindaklanjuti peristiwa di Lampung tersebut? padahal sudah ada fakta-fakta dan bukti petunjuk dari peristiwa Talangsari itu.

Selain Talangsari, ada 11 peristiwa lainnya yang juga menunggu kejelasan. Dari data yang diberikan Komnas HAM 11 kasus berat masa lalu tersebut yakni yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Trisakti, Semanggi yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.

Baca Juga: Duh, Angka Kematian Covid-19 Lampung Terbanyak Diluar Jawa

Disusul kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.

Kemudian peristiwa Paniai yang terjadi pada 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada 2003.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya terus mendorong Kejagung menuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat hasil penyelidikannya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini