PUBLIK TANGGAMUS - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Ratusan Pesantren Istighosah Kubro Doakan Kelancaran RUU TPKS, Ustazah Semangati Puan
RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
Puan mengapresiasi seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Selasa Depan, 8 RUU Ikut Menyusul
“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” ucap Puan dalam keterangan yang diterima PublikTanggamus.com.