PUBLIK TANGGAMUS - Salah satu aktivis yang menyampaikan aspirasi terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani adalah perwakilan ulama yang berspektif terhadap perempuan.
Puan pun mendapat dukungan semangat untuk memperjuangkan agar RUU TPKS segera dirampungkan.
Ustazah Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Baca Juga: Berikut 3 Alasan Mengapa Perempuan Punya Jam Tidur Lebih Lama Dari Para Lelaki
Salah satu Musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah, Rabu, 12 Januari 2022.
Selain Rofiah, ada belasan aktivis perempuan dari berbagai elemen dan latar belakang yang ikut menyalurkan aspirasinya kepada Puan.
KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara online mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.