Puan Minta Presiden Jokowi Segera Kirim Surpres TPKS

18 Januari 2022, 15:21 WIB
Puan Maharani dengan anggota Pramuka. Foto diambil saat pandemi Covid-19. /Dok.DPR RI

PUBLIK TANGGAMUS - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ratusan Pesantren Istighosah Kubro Doakan Kelancaran RUU TPKS, Ustazah Semangati Puan

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. 

Puan mengapresiasi seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Selasa Depan, 8 RUU Ikut Menyusul

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” ucap Puan dalam keterangan yang diterima PublikTanggamus.com.

“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.

Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang.

Baca Juga: Nama Nusantara Dipilih untuk Ibu Kota Negara, Jangan Salah Tafsir, Ini Penjelasannya

Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Jokowi.

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler