AHY Optimis Menang, Kader Demokrat Bersatu Lawan Moeldoko

9 Oktober 2021, 07:19 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /PublikTanggamus.com/Twitter/P@Demokrat

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono optimis memenangkan pertempuran melawan ambisi Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menangapi persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2021.

Skenario apa pun yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan itu, akan dihadapi dengan gagah berani melawan siasat jahat yang menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat.

”Sejak awal ada upaya mendegradasi Partai Demokrat dengan mengangkat isu hambalang, setelah kubu KSP Moeldoko tidak mampu menunjukan legalitas KLB, yang nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” terang AHY.

Baca Juga: Hadapi Moeldoko dan Yusril, Partai Demokrat: Dengan Izin Allah Kami Menangkan Proses Hukum Itu

Kedua upaya mendeskreditkan Partai Demokrat dengan isu pertentangan idiologi menuju Pemilu 2024. ”Kami semua bertanya pertentangan idiologi seperti apa yang KSP Moeldoko maksudkan,” terang AHY.

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memandang ulah KSP Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia.

Akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan melakukan siasat demi siasat jahat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya, dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik.

Baca Juga: JoMan Dukung Prabowo Subianto Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Karena, lanjut dia, tempat yang suci dan netral itu, dikotori oleh sekelompok orang untuk melakukan siasat jahat Yakni membegal partai politik yang sah dan diakui oleh pemerintah.

”Darah prajurit itu loyal dan setia. Sedangkan pengkhianatan dan pemberontakan, tidak ada tempatnya dalam jiwa dan raga seorang prajurit,” timpalnya.

Sementa itu  Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Baca Juga: Pasangan Prabowo-Puan Kalah Jika PDIP Paksakan Berduet, Ini Uji Statistiknya

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Sementara itu, Kuasa hukum kelompok pimpinan Moeldoko menghadirkan pimpinan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sibolangit, Sumatera Utara, pada persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri dan Hasto Digugat Rp40 Miliar, Kekalahan Pilkada 2020 Pangkal Penyebab

Lewat keterangan saksi fakta itu, kelompok KLB Moeldoko berupaya menunjukkan ke Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa pertemuan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 merupakan kongres luar biasa yang sah secara hukum, kata Penasihat Hukum KLB Rusdiansyah saat ditemui di luar ruang sidang.

”Satu saksi fakta atas nama Aswin Nasution, ketua KMD. Jadi beliau adalah pemilik suara sah kongres (luar biasa),” kata Rusdiansyah.

Kader Muda Demokrat (KMD) merupakan organisasi sayap partai. Aswin Nasution, Ketua KMD, pada 5 Maret 2021, berperan sebagai pimpinan sidang pada pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang.

 

Oleh karena itu, Rusdiansyah tidak sependapat dengan pernyataan Partai Demokrat yang menyebut bahwa pertemuan di Sibolangit tidak dihadiri oleh pemilik suara sah.

”Tadi yang hadir (sebagai saksi fakta) pemilik suara sah,” tegas dia seperti dikutip PublikTanggamus.com dari Antara.***

 

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler