Hadapi Moeldoko dan Yusril, Partai Demokrat: Dengan Izin Allah Kami Menangkan Proses Hukum Itu

7 Oktober 2021, 12:02 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /PublikTanggamus.com/Syaiful Amri

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Langkah yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai berdampak buruk terhadap citra diri, ketika terus saja ’mengganggu’ Partai Demokrat yang secara sah diakui Pemerintah.

Padahal, secara langsung langkah Moeldoko dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 telah warning oleh sejumlah kader Partai Demorktar lewat narasi yang disampaikan dalam berbagai media.

Namun, tetap saja, gugatan itu dilayangkan. Langkah Moeldoko kian mantap. Bahkan Hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 Pengadilan TUN Jakarta berencana mengelar sidang gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko atas Putusan Mahkamah Agung ini berdasarkan Nomor registrasi gugatan: 150/G/2021/PTUN. JKT pada 25 Juni 2021.

Baca Juga: Adu Lihai Kubu Moeldoko Kontra AHY di Pengadilan TUN Jakarta Dimulai Hari Ini

Selain Moeldoko, sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di Nusantara juga telah mengkritik tindakan Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai intelektual yang dicurigai sebagai dugaan hukum.

”Tidak ada hukum untuk tinjauan yudisial AD/ART di Mahkamah Agung yang diatur UU Partai Politik. Yang terjadi adalah cara berpikir yang tidak bisa membedakan mana aturan undang-undang dan mana AD/ART Parpol yang bersifat eksklusif,” terang Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Rabu 6 Oktober 2021.

 

Penegasan serupa disampaikan Waketum DPP Partai Demokrat Benny K Harman.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri dan Hasto Digugat Rp40 Miliar, Kekalahan Pilkada 2020 Pangkal Penyebab

"Melakukan terobosan hukum perlu demi tegaknya keadilan, namun jangan tabrak aturan hukum. Di negara demokrasi, judicial power dibatasi aturan hukum untuk cegah tirani peradilan, judicial tyranny. Runtuh republik ini jika MA menerobos tembok hukum yang membatasinya," papar Benny K Harman.

Sebelum muncul pernyataan Benny, Kepala Bakomstra/Koordinator Jubir DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yang menyebut ambisi KSP Moeldoko, besar nafsu dari kemampuan.

”Pak SBY berfikir, tentulah ada sesuatu yang sangat penting dan mendesak, seorang Panglima TNI aktif dengan seragam dinas, menghadap seorang mantan Presiden, mantan Panglima Tertinggi pada pagi-pagi sekali," sindirinya.

 

Baca Juga: Bareng Budi Gunawan, Puan Dibekali Kerupuk dan Asinan Saat Mampir ke Karadenan

Baca Juga: Amandeman UU 1945 Mustahil Dilakukan Saat Ini, Zulkifli Hasan Beberkan Alasannya

Yang pasti, lanjut Herzaky Mahendra Putra, tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan pelaku #KLBilegal.

”Demokrat pimpinan AHY berada di pihak yang benar. Sehingga, kami menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik. Para kader meminta kami untuk terus jalan dan berjuang," tegasnya yang ditwit dalam akun resmi Partai Demokrat.

Terkait langkah Yusrir Ihza Mahendra, ia menilai Yusril pengacara yang jarang sekali menang dalam menangani langkah hukum yang dilakukan.

Baca Juga: Hiraukan Elektoral, Zulkifli Hasan: Pancasila Mengajarkan Gotong-Royong Bukan Meninggalkan

Ilustrasi: AHY Vs Moeldoko PublikTanggamus.com

”Pak Yusril itu kalau jadi pengacara tidak selalu menang. Apalagi kami yakin di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Jadi, dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami memenangkannya," tutup Herzaky Mahendra Putra.***

 

 

 

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler