Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Masuki Babak Baru, Kesaksian Anies Baswedan Ditunggu dalam Sidang

- 14 Oktober 2021, 17:13 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Sejumlah saksi salah satunya Gubernur Anies Baswedan besar kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan kasus Rumah DP 0 Rupiah.

Meski tidak secara terang-terangan menyebut nama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan memberikan sinyal demikian. Pasalnya pengakuan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles cukup memberikan tanda.

”Ya yang dipanggil kopertif saja. Sedang disusun, nanti menghadirkan saksi-saksi,” terang jaksa KPK Takdir Suhan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Hardiyanto Kenneth Ungkap Kejanggalan Program Penataan Permukiman Kumuh di Jakarta

Seperti diketahui, Anies Baswedan pada 21 September 2021 lalu memenuhi panggilan KPK. Anies bersaksi untuk Yoory Corneles.

Anies sendiri mengaku ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta.

Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca Juga: Terbukti Pagelaran Formula E Tidak Ada Persiapan Matang dan Jelas, Kent: Batalkan Saja!

Takdir Suhan mengatakan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propertindo memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000.

Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah.

Termasuk pembangunan perumahan, dan bangunan (umum serta komersial) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

Seperti, Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang. Sarana Jaya juga mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Sedangkan PT Adonara Propertindo adalah perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Atas perbuatannya Yooyrs didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan.

Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x