Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

- 23 September 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/sajinka2/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan AF, oknum Wakil Ketua DPRD setempat, Kamis 23 September 2021. Penahanan berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB.

AF diduga terlibat kasus korupsi dana hibah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty mengungkapkan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah Karang Taruna yang dianggarkan dalam APBD 2018.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Ratusan Juta di Kaurgading, Berikut Ini Kata Kepala Intelijen Kejari Tanggamus

Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim di bawah kepemimpinan AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.

Dana hibah tersebut tersalurkan secara dua tahap. Tahap pertama Rp125 juta. Lalu tahap kedua Rp125 juta.

Namun, penggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, negara merugi Rp100.180.000. Nilai ini muncul berdasarkan audit BPKP. 

Baca Juga: Diam-diam 214 Narapidana Korupsi Dapat Remisi, Djoko Tjandra Salah Satunya

Buntut dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim lantas melakukan penyelidikan. Sejak Desember 2019.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkini