PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah memastikan jika masyarakat lanjut usia (lansia) sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin booster Covid-19.
Aturan ini berlaku bagi seluruh warga yang berusia 60 tahun ke atas.
Vaksin booster ini bisa diberikan minimal 3 bulan setelah para lansia mendapatkan vaksin kedua.
Baca Juga: Buntut Ceramah Soal Wayang, Khalid Basalamah Dilaporkan ke Polisi
Peraturan terkait vaksin booster untuk lansia kini tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
Menurut penjelasan Kemenkes, peraturan baru ini dibuat setelah melewati analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Untuk para lansia, nantinya vaksin booster bisa diberikan dengan pemberian secara homolog atau heterolog.
Baca Juga: Citilink Resmi Ganti Posisi Direktur Utama
Homolog sendiri merupakan pemberian vaksin yang menggunakan jenis atau merk yang sama.