Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Masuki Babak Baru, Kesaksian Anies Baswedan Ditunggu dalam Sidang

- 14 Oktober 2021, 17:13 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah.

Termasuk pembangunan perumahan, dan bangunan (umum serta komersial) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

Seperti, Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang. Sarana Jaya juga mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Sedangkan PT Adonara Propertindo adalah perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Atas perbuatannya Yooyrs didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan.

Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x