Kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Baca Juga: Arif Poyuono Tantang KPK Tahan Pemiliki Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, Ini Alasannya
Terakhir bagi wajib LHKPN ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.***