Total 58 Pegawai KPK yang Diberhentikan, Alexander Marwata: Kami Tak Punya Hubungan Lagi

- 30 September 2021, 23:31 WIB
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin 27 September 2021. Aksi demonstrasi itu menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin 27 September 2021. Aksi demonstrasi itu menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. /Syaifu Amri/Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Lakso Anindito tercatat sebagai Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terakhir dinyatakan diberhentikan dengan hormat di bawah Kepemimpinan KPK Firli Bahuri.

Dalam ungggahannya di twitter pribadinya, Lakso Anindito yang memiliki NPP: 001416 menyatakan dirinya adalah orang ke-58 yang diberhentikan menjelang hari terakhir pengumuman KPK yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

”Resmi jadi orang ke 58. Surat pemberhentian ditanda tangan sehari sebelum tanggal 30 September 2021,” jelas Lakso Anindito seraya mengunggah surat pemberhentian tersebut.

Baca Juga: Ulah Firli Bahuri Terbitkan Surat Pemberhentian 57 Pegawai KPK Bikin Repot Jokowi

Isi surat terakhir ini tentu menyesakan dada bagi para pejuang antikorupsi. Sayangnya, belum ada langkah pasti dari Presiden Joko Widodo. Hanya saja Kapolri sudah menyatakan siap untuk merekrut para PNS di KPK tersebut.

 

Sementara itu, Alexander Marwata menyatakan 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menghormati keinginan Kapolri untuk melakukan rekrutmen. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Pernyataan Erick Thohir Terkait Dugaan Garong Berjamaah di Krakatau Steel

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x