Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Marah Anak Buahnya yang Tak Patuh LHKPN, Skor di Bawah KPK dan Polri

- 6 Oktober 2021, 01:08 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /instagram/jaksa_agungri/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Tingkat kepatuhan pegawai Kejaksaan Agung ternyata masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK dan Polri.

Ini terkait tingkat kedisiplinan pegawai dalam memberikan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

Institusi Kejagung berada di bawah KPK dengan nilai 100 persen sedangkan Polri mencapai 79,51 persen. Sementara di lingkup Kejagung masih tersisa 11,44 yang belum menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: Bentrok Berdarah di Indramayu Seret Nama Taryadi Politisi Partai Demokrat, Pelaku Bertambah Jadi 20 Orang

Sontak saja melihat data dan angka-angka yang tertera Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin angkat bicara. Dirinya menginginkan soal kedisiplinan ini mendapat priorotas.

Burhanuddin secara tegas telah memberikan warning bawahannya untuk tidak mengabaikan kewajiban yang telah diamanahkan dalam aturan dan UU yang berlaku.

”LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Tidak ada alasan selain memberikan laporan terkini, transparan. Jangan diabaikan,” tegasnya dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 seperti dikutip dalam keterangan pers dari Kejagung di Jakarta, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Bantul-Slemen Dan Yogyakarta Jadi Gudang Obat Psikotropika Ternyata Produksinya Bikin Gedek Kepala

Setiap pegawai wajib menyampaikan LHKPN sebagai bukti transparansi atas kekayaan yang dimiliki. 

Untuk diketahui melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x