Ulah Firli Bahuri Terbitkan Surat Pemberhentian 57 Pegawai KPK Bikin Repot Jokowi

- 30 September 2021, 18:28 WIB
Pemberhentian 57 Pegawai KPK dengan alasn tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menjadi pembahasan nasional, kondisi ini jelas membuat repot Presiden Jokowi di tengah konsentrasi yang tercurah pada penanganan pandemi
Pemberhentian 57 Pegawai KPK dengan alasn tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menjadi pembahasan nasional, kondisi ini jelas membuat repot Presiden Jokowi di tengah konsentrasi yang tercurah pada penanganan pandemi /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Upaya menyingkirkan penyidik Novel Baswedan bersama 56 rekannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan fakta identik yang begitu kentara.  

Tidak hanya soal bagiamana menyingkirkan, hal-hal yang bersifat privasi seperti pembicaraan di ponsel pun diretas. Entah siapa pelakunya, tapi sampai Kamis 30 September 2021 tidak ada reaksi dari Kepolisian.

Terlebih hari ini Pimpinan KPK berencana mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan seperjuangan. Dalih untuk merekrut mereka yang disingkirkan dari Gedung Merah Putih itu pun terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Mahasiswa Demo KPK, Firli Bahuri Dituntut Cabut Pemecatan Novel Baswedan Cs

Ulah Pimpinan KPK ini pun menyeret nama Presiden Joko Widodo. Memunculkan kesan Presiden bersalah karena membiarkan kewenangan Firli Bahuri Cs begitu mendominasi.

Padahal sejak awal Presiden Jokowi mendukung Novel Baswedan dalam meredam tindak pidana korupsi, memberikan edukasi sampai eksekusi terhadap malih uang rakyar. Nyaris Jokowi tidak pernah mengutak-atik kewenangan penyelenggara negara khususnya lembaga antirasuah.

Terkait rencana Kapolri menarik 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan kewenangan itu pada Kapolri.

Baca Juga: Besok KPK Resmi PHK 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Langkah Polri Dinilai Tepat Akhiri Polemik TWK

Ia hanya berharap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar. Soal penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri diserahkan ke Kapolri. "Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," terang Tjahjo Kumolo disinggung formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x