Ulah Firli Bahuri Terbitkan Surat Pemberhentian 57 Pegawai KPK Bikin Repot Jokowi

- 30 September 2021, 18:28 WIB
Pemberhentian 57 Pegawai KPK dengan alasn tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menjadi pembahasan nasional, kondisi ini jelas membuat repot Presiden Jokowi di tengah konsentrasi yang tercurah pada penanganan pandemi
Pemberhentian 57 Pegawai KPK dengan alasn tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menjadi pembahasan nasional, kondisi ini jelas membuat repot Presiden Jokowi di tengah konsentrasi yang tercurah pada penanganan pandemi /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

”Nekad buat SK pemberhentian. Karena merasa atasannya adalah langit-langit dan lampu? Ini masa pimpinan KPK paling berani, tapi sayangnya justru berani melawan hukum,” ungkap Novel.

Pernyataan Novel ini sedikit berbeda dengan statmen yang diampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikutip dari akun Twitter miliknya, Mahfud MD menyebut keputusan MA sudah tepat bahkan telah ditindaklanjuti melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menyetujui permohonan Kapolri merekrut 57 pegawai KPK yang diberhentikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Beda dengan KPK, Forum Pemred Pikiran Rakyat Sepakat Mengganti Diksi Koruptor Jadi Maling

”Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Dasar persetujuan Presiden tersebut, menurut Mahfud, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dikatakan Mahfud MD, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. “Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," tegas Mahfud.***

 

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini