PUBLIKTANGGAMUS.COM - Istilah koruptor terkesan biasa saja akan lebih greget kata itu diganti dengan maling, rampok atau garong uang rakyat.
Tiga penamaan ini pun disepakati oleh Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Sikap ini jelas menggambarkan bentuk kritik terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menganti istilah koruptor degan sebutan ’Penyitas Korupsi’.
Baca Juga: Sejumlah ASN Lampung Utara Diperiksa KPK, Berikut Ini Nama-Namanya
Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermanwan menegaskan, sikap Forum Pemred ini lebih tegas dibandingkan penamaan yang akan diterapkan KPK.
Istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan terkesan sangat halus.
”Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah mengambil sikap,” terang Dadang melalui keterangan pers yang diterima PublikTanggamus.com Minggu 29 Agustus 2021.