Beda dengan KPK, Forum Pemred Pikiran Rakyat Sepakat Mengganti Diksi Koruptor Jadi Maling

29 Agustus 2021, 20:36 WIB
Sikap Forum PimrendPRMN Ganti Istilah Korupsi dengan Garng, Maling, Rampok /Syaiful Amri/Dok.Forum Pimed PRMN

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Istilah koruptor terkesan biasa saja akan lebih greget kata itu diganti dengan maling, rampok atau garong uang rakyat.

Tiga penamaan ini pun disepakati oleh Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Sikap ini jelas menggambarkan bentuk kritik terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menganti istilah koruptor degan sebutan ’Penyitas Korupsi’.

Baca Juga: Sejumlah ASN Lampung Utara Diperiksa KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

 

Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermanwan menegaskan, sikap Forum Pemred ini lebih tegas dibandingkan penamaan yang akan diterapkan KPK.

Istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan terkesan sangat halus.

”Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah mengambil sikap,” terang Dadang melalui keterangan pers yang diterima PublikTanggamus.com Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Diam-diam 214 Narapidana Korupsi Dapat Remisi, Djoko Tjandra Salah Satunya

Penegasan tiga diksi atau penamaan ini pun, akan diterapkan secara kontinue oleh seluruh media jaringan PRMN.

”Mulai hari ini diterapkan. Total 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat,” terang Pimred Pikiran-rakyat.com ini.

Dadang menilai, istilah penyitas seakan-seakan membuat koruptor menjadi korban. Padahal, koruptor jelas-jelas sebagai kejahatan karena telah merampok rakyat.

Baca Juga: Ketua DPD RI Murka Pendamping PKH Korupsi Dana Bansos

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," tegas Dadang.

 

KPK begitu percaya diri menganti istilah koruptor degan sebutan ’Penyitas Korupsi’. Ini seperti yang disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Ia menyebut istilah 'Penyitas Korupsi' digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler