Diam-diam 214 Narapidana Korupsi Dapat Remisi, Djoko Tjandra Salah Satunya

- 24 Agustus 2021, 22:00 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra /Publiktanggamus.com/ANTARA

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakat (Ditjenoas) memberikan remisi terhadap 214 koruptor yang ada di penjara.

Remisi diberikan saat Indonesia merayakan HUT ke-76 RI.

Menanggapi hal ini, pihak Kemenkumham menjelaskan jika remisi tidak diberikan begitu saja.

Baca Juga: India Kirim 10 Isotank Oksigen Untuk Penanganan Covid 19

Tetapi mereka melihat kelakuan para napi sehari-hari. Bagi mereka yang berperilaku baik dan sudah melewati sepertiga masa tahanan, maka akan diberikan remisi.

Kemenkumham juga mengatakan jika apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Permasyarakatan, serta pemilihan napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan PP 28/2006, Pasal 34 ayat 3, dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Tindakan yang dilakukan ini mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Baca Juga: Kemenhub Kirim 428 Unit Bis ke Papua dan Transportasi Perintis

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan merasa bahwa remisi ini telah dilakukan sesuai aturan dan dipilih secara selektif.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini