Menko Airlangga Hartarto Titip Pesan ke Pemda untuk Lebih Kreatif Manfaatkan Dana Transfer Daerah

8 Agustus 2021, 23:46 WIB
Menko Airlangga Hartarto saat meninjau vaksinasi yang diselenggarakan Alumni Kanisius Menteng, Minggu 8 Agustus 2021. /PublikTanggamus.Com/MENKO PEREKONOMIAN

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Alokasi aanggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional nilainya begitu fantastis. Totalnya menembus Rp744,75 triliun pada pada tahun 2021.

Dari gelontoran dana sebesar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap adanya terobosan semua lini sebagai memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19.

Akselerasi percepatan penangan Covid-19 melalui progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah dibarengan dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Arief Poyuono Ajari Ekonom dan Politisi Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Isinya Sanjung Airlangga Hartarto

Nilainya pun cukup besar, yakni sebesar Rp780,48 triliun. Walau pun dari perkembangan yang ada saat ini, TKDD baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9% dari total alokasi.

Dari guyurang anggaran yang ada, maka Pemerintah Pusat berharap Pemerintah Daerah lebih kreatif menjawab rentetan persoalan yang ada guna menguatkan aspek perekonomian melalui otonomi daerah.

”Otonomi daerah memberikan peluang kemandirian daerah itu sendiri. Bagaimana menyelaraskan potensi yang ada dan mengatur rumah tangganya sendiri agar lebih baik” jelas Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima PublikTanggamus.com, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Pilpres, Pemilu dan Pilkada Jangan Digabung, Warga: Jatuh Korban Lagi Siapa yang Menanggung!

Otonomi daerah, sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai bidang.

Manfaat lainnya adalah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Terlebih, regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Hasil Pembicaraan Erick Thohir dengan Arinal Djunaidi Berbuah Manis, Gedung Multazam Beroperasi Selasa

Ditambahkan Airlangga, pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian.

”Di tengah kondisi yang sulit ini, kita terus berupaya menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik. Dan sejauh ini, relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia,” jelas Airlangga.

Airlangga berharap, dari aspek-aspek yang ada, Pemerintah Daerah dapat mempercepat penyerapan anggaran. Khusunya dalam memanfaatkan APBD secara optimal.

 

Ini cara paling tepat dalam membantu masyarakat khususnya usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19.

”Berdasarkan regulasi dan kewenangan Pemerintah Daerah, kami berharap percepat penyerapan anggaran dapat diimplementasikan melalui PEN dengan baik dan sungguh-sunguh,” tegasnya.

Indonesia, sambung dia, akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

Baca Juga: Mimpinya Terkubur, Lionel Messi Ungkap Alasan Kepergiannya dari Barcelona

Terakhir Airlangga meminta Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan potensi daerahnya dengan memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja.

”Tentu penyediaan infrastruktur dan layanan publik merupakan skema yang paling relevan untuk mengerakan pembangunan. Tentu dengan menggandeng badan usaha,” tutup Menko Airlangga.***

 

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler