34 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi

- 8 Agustus 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi Pasport
Ilustrasi Pasport /Publiktanggamus.com/Pixabay/RJA1988

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Wilayah Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021 merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Ditjen Imigrasi juga mengkalim 34 TKA tersebut sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Baca Juga: Pose SBY dengan Lukisannya Jadi Trending Topik Pagi Ini di Twitter, Nitizen: Kalo Kata Pak Tino Sidin Bagus

Arya Pradhana mengungkapan WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang WNI.

Selain itu pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI. ”Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,” terang Arya Pradhana yang dipertegas dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Agustus 2021.  

”Lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelas Angga-sapaan arab Arya Pradhana.

Baca Juga: Live Streaming Barcelona Versus Juventus Cek di Sini, Negosiasi Miralem Pjanic Berjalan Mulus

Pemerintah, sambung dia, telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x