Perhatikan! Berikut Ini Kebijakan Penyusunan APBD Tahun 2022 yang Disampaikan Tito Karnavian

- 19 Agustus 2021, 19:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian kembali mengingatkan Pemda untuk mengikuti kebijakan SE dalam penyusunan APBD, Kamis 19 Agustus 2021
Mendagri Tito Karnavian kembali mengingatkan Pemda untuk mengikuti kebijakan SE dalam penyusunan APBD, Kamis 19 Agustus 2021 /Publiktanggamus.com/Kemendagri

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.

SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.

Selain itu, ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kapuspen Kemendagri Sentil Kualitas Keterbukaan Informasi di Derah

"Harap diperhatikan, khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," ungkap Mendagri dalam SE-nya, Senin 16 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang.

Selanjutnya belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini 1.492 Orang Wafat, di Bandarlampung Tarif Tes PCR Dibandrol Rp525 Ribu

Mendagri dalam SE-nya juga mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini