Menurut Andi Tenrisau, perlu adanya penyediaan lahan untuk pengembangan komoditas buah. Ia juga menjelaskan analisisnya terkait potensi dan penggunaan lahan bagi komoditas buah nusantara.
Pada tahun 2020, terdapat luas panen lahan tanaman buah dengan total seluas 1.060.841 hektare.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Pemprov Lampung dan Kota Metro Atas Realisasi Belaja APBD Lebih dari 50 Persen
Dijelaskannya juga menjelaskan terkait data analisis luas ketersediaan tanah bagi pengembangan hortikultura di lingkup provinsi.
”Berdasarkan analisis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tiga provinsi terluas untuk potensi lahan hortikultura yakni provinsi Kalimantan Timur seluas 944.808 hektare, Sulawesi Tengah seluas 596.875 hektare dan Kalimantan Utara seluas 568.247 hektare,” terangnya.
Adanya potensi lahan hortikultura ini dapat menjadi peluang untuk mengoptimalisasi ketersediaan lahan untuk pengembangan buah nusantara sehingga dapat dilakukan pengadaan tanah.
Baca Juga: Di Tengah Pademi Kejahatan Narkoba di Tanggamus Lebih Tinggi, Berikut Ini Para Pelakunya Tertangkap
Pengadaan tanah dapat melalui transaksi jual beli secara langsung, hibah maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
”Selain itu, juga dapat melalui kebijakan pemerintah berupa kegiatan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) dan kegiatan Reforma Agraria,” ujar Andi Tenrisau.