Di Tengah Pademi Kejahatan Narkoba di Tanggamus Lebih Tinggi, Berikut Ini Para Pelakunya Tertangkap

- 11 Agustus 2021, 22:28 WIB
Tiga pelaku pengguna narkoba tengah di giring unit Narkoba Polres Tanggamus
Tiga pelaku pengguna narkoba tengah di giring unit Narkoba Polres Tanggamus /Polres Tanggamus Dukumen for PublikTanggamus/

PUBLITANGGAMUS.COM-Di tengah pademi Covid-19 Kejahatan pengunaan narkoba di kalangan Masyarakat di Kabupaten Tanggamus lebih mendominasi dibadingkan dengan aksi kejahatan lainya. Hal itu, terlihat perkara yang di sidangkan di pengadilan negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus

Dari sumber data situs-website Pengadilan Negeri kotaagung, terbanyak sidang perkara penggunaan jenis narkoba, sisanya kejahatan konvisonal seperti pencurian, judi, penyerobatan lahan, penadahan kekerasan dalam rumah tangga kejahatan melawan hukum hingga kasus perdata lainya.

Bahkan belum lama ini, Tiga orang dalam dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu dibekuk Satuan Reserse  Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.

Baca Juga: Tanggamus Rendah vaksinasi, DPRD Tanggamus Meminta Gugus Tugas Proaktif Dengan Gugus Tugas Pusat

Ketiga tersangka berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus bernama Encep Sunarya (38), Andrian (29) dan Ferdi (30).

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa seorang tersangka bernama Encep Sunarya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Fakta lain terungkap bahwa tersangka Encep Sunarya juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.

Baca Juga: Bupati Tanggamus Gelontorkan Proyek Puluhan miliar di Kecamatan Ulubelu, Berikut ini Tanggapan Legislator PKB

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang.

"Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin (28/6/21) sore," ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu 30 Juni 2021

Kasat menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.

Baca Juga: Waspada! Potensi Hujan dan Banjir Bakal Melanda Wilayah di Indonesia

Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan.

"Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka Asep Sunarya merupakan DPO yang menjual sabu kepada tersangka Aprijon (27) alias Behek yang ditangkap pada 04 April 2021 di rumahnya di Pekon Talang Padang, Talang Padang, Tanggamus.

Baca Juga: Hasan Basri: PPKM Jangan Diperpanjang Lagi, Masyarakat Sudah Sangat Susah

Dalam penangkapan Aprijon alias Behek kala itu ditemukan sabu sebanyak 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan Aprizon alias Behek, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada Encep Sunarya sebesar Rp20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.

"Saat itu, kami telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Encep namun kala itu dia tidak berada di tempat sehingga di tetapkan DPO, Alhamdulillah saat ini berhasil ditangkap," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x