Petisi Didukung 6.563 Orang, Kemenaker: Driver Mereka Belum Aman

- 13 Agustus 2021, 10:25 WIB
Mentri Tenaga Kerja
Mentri Tenaga Kerja /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang, hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemnaker setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce.

Baca Juga: Biaya Tes PCR di India Cuma Rp97 Ribu, Indonesia Kok Mahal?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa "pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara".

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ucap Menaker Ida pada Kamis 12 Agustus 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ranking FIFA 2021: Peringkat Indonesia Hanya Lebih Baik dari Timor Leste

Menurutnya, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan, dan tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia, "Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.

Sebelumnya, Kemnaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis 12 Agustus 2021 secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemnaker atas petisi di change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, mereka belum aman dan Sejahtera". Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6.563 orang.

Baca Juga: Berhenti Sejak Maret 2020, LaNyalla Minta Pemerintah Beri Insentif ke Pengusaha Travel Umrah

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Biro Humas Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x