PUBLIKTANGGAMUS.COM - Tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar bakal segera naik. Namun, belum diketahui kapan tepatnya tarif baru akan diberlakukan.
Kenaikan tarif menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) pada 22 Maret 2021.
Baca Juga: Biaya Tes PCR di India Cuma Rp97 Ribu, Indonesia Kok Mahal?
"Sejatinya, kenaikan harusnya sudah berlaku, namun ditunda karena pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung," kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J. Aries Dewantoro dalam keterangan resminya, Jumat Jumat (13/8/2021)
Berikut adalah besaran tarif tol pada Ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:
Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar
Golongan I: Rp112.500 menjadi Rp118.500
Golongan II: Rp168.500 menjadi Rp177.500
Golongan III: Rp168.500 menjadi Rp177.500