Menurut Andi Tenrisau, strategi percepatan dalam implementasi SPAB untuk pengembangan komoditas tertentu, sistem ini terdiri dari bagaimana melaksanakan penataan agraria dengan didasari input berupa basis data.
Basis data ini terdiri dari data spasial dan tekstual yang berisi informasi ruang, kemampuan tanah, demografi penduduk, dan lain-lain.
Atas analisis berdasarkan input data yang ada, akan dilakukan penataan aset dan penataan penggunaan tanah. ”Penataan penggunaan tanah adalah bagaimana menggunakan tanah yang efektif, efisien, berhasil guna dan berdaya guna,” terangnya.
Lebih lanjut, kegiatan SPAB juga melakukan penataan akses yaitu berupa pemberdayaan masyarakat serta pendampingan-pendampingan kepada masyarakat. Seluruh aspek kegiatan ini dilakukan secara merata di setiap kabupaten/kota dan provinsi.
Baca Juga: PUPR Siap Bangun Ruang Isolasi di Lampung Termasuk 32 Daerah Sebagai Prioritas
“Sistem ini dikembangkan untuk pengembangan tanah yang efektif, dan diharapkan dapat mendukung kegiatan pengembangan komoditas buah nusantara. Kementerian ATR/BPN siap untuk berkolaborasi demi mewujudkan pengembangan buah nusantara,” tutupnya. ***