Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Akibat Suap

- 24 Januari 2022, 17:29 WIB
Azis Syamsuddin dituntut 4 taun 2 bulan penjara
Azis Syamsuddin dituntut 4 taun 2 bulan penjara /ANTARA

Pertama, perbuatan Azis tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, dalam keterangannya, Azis selalu memberikan penjelasan yang berbelit-belit. 

Ketiga, dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Akui Sempat Stres Dicibir, Pelatih: Mereka Sensitif

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, Azis Syamsuddin dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 3 Februari 2022. ***






Halaman:

Editor: An Nissa Nur Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini