Pertama, perbuatan Azis tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, dalam keterangannya, Azis selalu memberikan penjelasan yang berbelit-belit.
Ketiga, dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Akui Sempat Stres Dicibir, Pelatih: Mereka Sensitif
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Azis Syamsuddin dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 3 Februari 2022. ***