Batas Pencalonan Presiden 20 Persen DIgugat Seorang ASN Bernama Ikhwan Mansyur Situmeang

- 24 Januari 2022, 16:49 WIB
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono)
Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Foto Ilustrasi: Pixabay/Qimono) /

PUBLIK TANGGAMUS – Nama Ikhwan Mansyur Situmeang mencuat akhir-akhir ini setelah dirinya menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Menariknya Ikhwan Mansyur Situmeang seorang Aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang.

Ia mengajukan gugatan sebagai warga negara perorangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Akui Sempat Stres Dicibir, Pelatih: Mereka Sensitif

Dirinya berani menggugat batas pencalonan presiden 20 persen karena tidak tepat dengan pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ikhwan Mansyur Situmeang menyebut materi muatan dalam ayat, pasal, atau bagian Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 lebih khususnya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Pasal 222, jelas Ikhwan Mansyur Situmeang cenderung memunculkan dua pasangan calon sehingga menciptakan persaingan yang simpel atau menghadirkan pesaing yang lemah.

Baca Juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kasus Relatif Terkendali

”Tidak hanya itu, koalisi yang muncul akibat presidential threshold dinilainya tidak programatik,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah