Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum

- 24 Januari 2022, 17:20 WIB
Polresta Palangkaraya Polda Kalteng Lakukan Pengamanan Aksi Damai Massa yang Mengecam Edy Mulyadi dan Kolega
Polresta Palangkaraya Polda Kalteng Lakukan Pengamanan Aksi Damai Massa yang Mengecam Edy Mulyadi dan Kolega /@polresta_palangkaraya

PUBLIK TANGGAMUS - Youtuber Edy Mulyadi segera ikuti hukum. Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri  

Ini setelah adanya laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataan yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca Juga: Luhut Tegaskan Pemerintah Akan Tetap Melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang diperbarui adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah di Polda Kaltim," kata Ramadhan, , Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Polri memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.

Baca Juga: Batas Pencalonan Presiden 20 Persen DIgugat Seorang ASN Bernama Ikhwan Mansyur Situmeang

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini