Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Akibat Suap

- 24 Januari 2022, 17:29 WIB
Azis Syamsuddin dituntut 4 taun 2 bulan penjara
Azis Syamsuddin dituntut 4 taun 2 bulan penjara /ANTARA

PUBLIK TANGGAMUS - Azis Syamsuddin hari ini menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. 

Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, Jaksa Penuntut juga menuntut hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama lima tahun.

Baca Juga: Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum  

“Menjatuhkan pidana kepada M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya. 

JPU KPK menyatakan jika Mantan Ketua DPR fraksi Partai Golkar menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain. 

Azis menyuap mantan penyidik KPK tersebut senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu. 

Uang tersebut diberikan untuk membantunya mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. 

Baca Juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kasus Relatif Terkendali

Dalam tuntutan tersebut, JPU merinci beberapa kondisi yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman bagi Azis. 

Pertama, perbuatan Azis tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, dalam keterangannya, Azis selalu memberikan penjelasan yang berbelit-belit. 

Ketiga, dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Akui Sempat Stres Dicibir, Pelatih: Mereka Sensitif

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, Azis Syamsuddin dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 3 Februari 2022. ***






Editor: An Nissa Nur Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini