Amandeman UU 1945 Mustahil Dilakukan Saat Ini, Zulkifli Hasan Beberkan Alasannya

- 28 September 2021, 02:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan
Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan /Syaiful Amri/Publiktanggamus.com

Selang beberapa saat kemudian, sambung Zulkifli Hasan, dirinya diundang ke Istana Presiden, hadir dalam kesempatan tersebut ketua-ketua partai dan sekretarisnya.

Pertemuan itu menyampaikan perkembangan COVID-19 dan dampak ekonomi. Presiden Jokowi menyampaikan penanganan sedikit lambat, karena masing-masing daerah memiliki kebijakan dan beberapa hambatan.

Baca Juga: PKP Usul Garong Uang Rakyat Dihukum Mati, Yussuf Solichien: Jangan Sampai yang Kaya Tambah Kaya

”Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ketua umum partai yang hadir dimintai pandangan dan tanggapannya oleh Presiden, temasuk saya terkait penanganan COVID-19. Dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan soal amandemen, tidak ada isu reshuffle, ketua umum diminta pandangan itu yang jelas ya,” ungkapnya.

Pria jebolan PPM School of Management (2003), Universitas Krisnadwipayana ini juga mengungkapkan, dirinya intens bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Baik sebelum masuk dalam koalisi Indonesia Maju.

”Saya hampir intens bertemu. Saya pun beberapa kali mengutarakan ide dan masukan ke pemerintah. Salah satunya soal demokrasi yang terjadi saat ini. Dalam catatan, 23 tahun demokrasi, kita perlu mengevaluasi. Demokrasi yang sejatinya mampu menghasilkan harmoni, terjadi kesenjangan maka perlu mengevaluasi bukan berarti amandemen,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo KPK, Firli Bahuri Dituntut Cabut Pemecatan Novel Baswedan Cs

”Saya harus konsisten menyampaikan pokok-pokok pikiran ini dan pesan pendahulu. Bahwa perlu adanya haluan negara, bahwa benar adanya keinginan amandemen tapi terbatas. Maka saya sampaikan saat ini, amandemen tidak akan terjadi. Amandenem mustahil, Haqulyakin,” jelasnya.

Amandemen itu sambung Bang Zul, berbeda dengan memilih Presiden. Amandemen adalah kesepakatan konsep, bukan orang. ”Dan masing-masing orang punya konsep itu. Untuk menyatukan itu butuh bertahun-tahun lamanya, lima tahun tidak cukup,” timpalnya.  

”Mustahil amandemen jika masih ada versi lain-lain yang memaknainya. Satu sama lain pemahaman berbeda, apalagi soal konsep. Isu ini itu ya orang boleh bicara dan berasumsi (terkait pertemuan koalisi) dari pada kopar-kapir, radikal-radikul,” terangnya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x