Bicara Hak Konstitusional, Puan Maharani Kaitkan Pandemi Covid-19 dengan Lahirnya UU 1945

- 18 Agustus 2021, 12:59 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Publiktanggamus.com/DPR RI

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

”Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani memperingati Hari Konstitusi yang jatuh hari ini, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Merasakan Adanya Manuver Politik Praktis di Kalangan MPR RI

Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

”Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” kata cucu proklamator Bung Karno ini.

Terkait pandemi, lanjut Puan, Konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi.

Baca Juga: Modus Lipatgandakan Uang, Polisi Sita Rp1,5 Miliar Milik Mbah Jamrong

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x