Ternyata Ada 3 Orang Meninggal dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin Angin

- 9 Februari 2022, 18:53 WIB
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra. /Polda Sumut

''Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung,'' ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit.

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.

''Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi,'' kata Beka.

Saat ini Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini