Ternyata Ada 3 Orang Meninggal dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin Angin

- 9 Februari 2022, 18:53 WIB
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra. /Polda Sumut

PUBLIK TANGGAMUS - Sedikitnya 63 orang saksi diperiksa dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Saksi-saksi akan terus bertambah sejalan dengan pendalaman kasus yang melilit Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Panca Putra menyebut, saksi yang diperiksa berasal dari pihak keluarga maupun orang yang sempat tinggal di sana.

Baca Juga: Soal Ka’bah Metaverse, MUI: TIdak Bisa Menggantikan Ibadah Haji, Hanya Promosi Wisata

Bahkan, sambung dia, selain ada beberapa keterangan dan bukti yang cukup menguatkan adanya penganiayaan. 

''Selain korban meninggal kami menemukan korban yang mengalami penganiayaan di lokasi kerangkeng tersebut," jelas Panca Putra, Rabu 9 Februari 2021.   

''Ada ada enam orang yang sudah kita dapatkan. Kepada masyarakat silahkan melapor jika ada yang perlu disampaikan untuk pendalaman kasus ini," imbuhnya.  

Baca Juga: Karyawan Minimarket Gagalkan Aksi Bobol ATM, Kapolsek: Pelaku Sarjana Teknik

Tim telah memeriksan 63 orang terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Yang pasti kasus ini masih akan terus kita kembangkan," ujarnya.

Ditambahkannya saat ini ada tiga orang korban meninggal diduga dianiaya yang diduga di kerangkeng. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami apakah masih ada korban lain.

Baca Juga: Penambahan Kasus Covid-19 Naik 50 Kali Lipat, Pengamat Dukung Tunda PTM 100 persen

''Ya terus mendalami selain tiga orang yang kita sudah dapat itu, masih ada enggak korban meninggal lainnya,'' terangnya.

Sementara itu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatakan ruangan mirip penjara di rumahnya merupakan tempat pembinaan, bukan kerangkeng manusia.

''Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan,'' kata Terbit usai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

Terbit pun mengaku tidak mempekerjakan orang-orang di dalam ruangan itu di perusahaan atau kebun sawit miliknya, tetapi dibina agar mereka memiliki keterampilan.

"Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar," ucap Terbit.

Ia juga mengaku bahwa ruangan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

''Sudah, sudah ada,'' kata dia.

Ketika dikonfirmasi adanya korban meninggal, Terbit mengatakan bahwa pihaknya tidak mengelola langsung ruangan itu.

''Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung,'' ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu didirikan maupun metode pembinaan yang dilakukan saat memintai keterangan Terbit.

"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga menyebut Terbit mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut.

''Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut, juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi,'' kata Beka.

Saat ini Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.***

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah