Ternyata Ada 3 Orang Meninggal dalam Kasus Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin Angin

- 9 Februari 2022, 18:53 WIB
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra. /Polda Sumut

PUBLIK TANGGAMUS - Sedikitnya 63 orang saksi diperiksa dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Saksi-saksi akan terus bertambah sejalan dengan pendalaman kasus yang melilit Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Panca Putra menyebut, saksi yang diperiksa berasal dari pihak keluarga maupun orang yang sempat tinggal di sana.

Baca Juga: Soal Ka’bah Metaverse, MUI: TIdak Bisa Menggantikan Ibadah Haji, Hanya Promosi Wisata

Bahkan, sambung dia, selain ada beberapa keterangan dan bukti yang cukup menguatkan adanya penganiayaan. 

''Selain korban meninggal kami menemukan korban yang mengalami penganiayaan di lokasi kerangkeng tersebut," jelas Panca Putra, Rabu 9 Februari 2021.   

''Ada ada enam orang yang sudah kita dapatkan. Kepada masyarakat silahkan melapor jika ada yang perlu disampaikan untuk pendalaman kasus ini," imbuhnya.  

Baca Juga: Karyawan Minimarket Gagalkan Aksi Bobol ATM, Kapolsek: Pelaku Sarjana Teknik

Tim telah memeriksan 63 orang terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x