Inilah Happy Ending Drama PMA, Gunawan Raka Datang Proposal Perdamaian Meluncur

- 17 Agustus 2021, 15:19 WIB
Kesepakatan proposal perdamaian dituangkan dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Tim Kurator CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24 Rt.28 Rw.01, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin 16 Agustus 2021.
Kesepakatan proposal perdamaian dituangkan dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Tim Kurator CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24 Rt.28 Rw.01, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin 16 Agustus 2021. /Publiktanggamus.com/Gunawan Raka

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Akhirnya 160 kreditur sepakat untuk menerima proposal perdamaian. Agenda sidang selanjutnya adalah rapat permusyarawatan Majelis Hakim yang rencananya berlangsung 25 Agustus 2021.

Kesepakatan proposal perdamaian itu dituangkan dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Tim Kurator CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No.24 Rt.28 Rw.01, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin 16 Agustus 2021.

Untuk diketahui, 160  kreditur tersebut mencakup kreditur separatis kreditor konkurn dan kreditor preferen. Artinya hanya dua perusahaan yang tidak sepakat dengan klausul yang disodorkan.

Baca Juga: Gunawan Raka Turun Tangan, Pintu Kesepakatan Kreditur dan Debitur Akhirnya Tercapai

Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum sejumlah kreditur terkait kepailitan PT.CNQC dan PT. Mitra Pemuda membenarkan hal tersebut.

Dalam prosesnya, kata Gunawan, terlebih dahulu dilakukan rapat pembahasan proposal. Disusul voting pemungutan suara. Hasilnya, 165 kreditur konkuren sepakat lalu diikuti oleh beberapa kreditor separatis dan kreditor preferen.

”Perlu dicatat bahwa jumlah kreditur yang berhak atas suara ada 65 kreditur sementara yang hadir 62 kreditur. Nah dalam perjalannnya 60 kreditur setuju dua lainya tidak setuju,”  ungkap Gunawan.

Baca Juga: Mengesankan, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Khas Lampung Sementara Pengerek Bendera juga dari Lampung

Dikatakan Gunawan voting merupakan persyaratan undang-undang kepailitan untuk homologasi (Perdamaian antara debitur dan kreditur).

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah