Desak RUU Narkotika Disahkan, Kebijakan Asimilasi Diklaim Turunkan Angka Overcrowded

- 5 Agustus 2021, 21:39 WIB
High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021.
High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021. /KEMENKUMHAM/FOTO: KEMENKUMHAM

Menurutnya mengatasi overcrowding tidak cuup dengan membangun lapas namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika.

”Mengapa terjadi overcrowding tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif,” terang Eddy yang dipertegas dalam siaran persyang diterima Publiktanggamus.com

Baca Juga: Komitmen Lawan Narkoba, 19 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

Padahal, sejak 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Untuk itu ia juga mendesak untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowded.

Menurutnya dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebihi diutamakan serta dalam RUU Pemasyarakatan lapas tidak lagi sebagai tempat pebuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi.

Baca Juga: Puan Maharani Komentari BSU: Bantuan untuk Pekerja Tidak Boleh Molor!

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) berasal dari tindak pidana narkotika dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang.

Selanjutnya masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan 9 tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.

”Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara mesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” papar Reynhard.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Terkait

Terkini

x