Dinar Candy Ditetapkan Tersangka, Polisi: Tak Dilakukan Penahanan

- 5 Agustus 2021, 20:41 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah mengamankan DJ seksi sekaligus artis Indonesia Dinar Candy pada pukul 21.30 WIB di Kawasan Fatmawati.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah mengamankan DJ seksi sekaligus artis Indonesia Dinar Candy pada pukul 21.30 WIB di Kawasan Fatmawati. /Tangkapan layar./

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pesohor Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dirinya melakukan aksi nekat mengenakan bikini two pieces di pinggir jalan.

Menurut Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, menyimpulkan aksi tak pantas yang dilakukan Dinar Candy di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu memenuhi unsur pidana.

Azis menyebutkan, Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Dari proses penyidikan dengan alat bukti yang didapat, kemudian kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy, red) sebagai tersangka," ujar Azis kepada awak media di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Meski demikian, Azis menuturkan bahwa wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) itu tidak dilakukan penahanan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan," tutur Azis.

Akan tetapi, Azis menyebut wanita berusia 28 tahun itu diminta untuk wajib lapor ke pihak kepolisian.

"Ya, wajib lapor," tegas Azis menandaskan.

Halaman:

Editor: Armanugi Saputra


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x