Desak RUU Narkotika Disahkan, Kebijakan Asimilasi Diklaim Turunkan Angka Overcrowded

- 5 Agustus 2021, 21:39 WIB
High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021.
High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021. /KEMENKUMHAM/FOTO: KEMENKUMHAM

Baca Juga: LaNyalla Singgung Pernyataan Joe Biden Soal Jakarta Tenggelam

Kondisi tersebut menyebabkan overcrowded di lapas/rutan yang menyebabkan berbagai pemasalahan. Menurutnya kondisi overcrowded juga meningkatkan kerentanan penularan penyakit khususnya Covid-19. Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi dimana 7.419 diantaranya sembuh.

Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan.

”Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok,” ungkap Reynhard.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Bahtiar: Kerukunan Umat Harus Terus Dirawat

Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Termasuk Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.

Tentu ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati setengah masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban.

Baca Juga: Ajak Si Bungsu Krisdayanti Pamit Pulang, Bersitegang Lagi dengan Aurel?

”Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” ujar Reynhard.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Terkait

Terkini

x