Komitmen Lawan Narkoba, 19 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

- 5 Agustus 2021, 12:05 WIB
Sejumlah narapidana beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung digiring menaiki kendaraan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rabu 4 Agustus 2021.
Sejumlah narapidana beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung digiring menaiki kendaraan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rabu 4 Agustus 2021. /KEMENKUMHAM

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Komitmen perang melawan narkoba kembali ditunjukkan Pemasyarakatan melalui pemindahan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Selanjutnya Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

 

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Terkait

Terkini