Ulah Firli Bahuri Terbitkan Surat Pemberhentian 57 Pegawai KPK Bikin Repot Jokowi

30 September 2021, 18:28 WIB
Pemberhentian 57 Pegawai KPK dengan alasn tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus menjadi pembahasan nasional, kondisi ini jelas membuat repot Presiden Jokowi di tengah konsentrasi yang tercurah pada penanganan pandemi /Syaiful Amri/PublikTanggamus.com

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Upaya menyingkirkan penyidik Novel Baswedan bersama 56 rekannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan fakta identik yang begitu kentara.  

Tidak hanya soal bagiamana menyingkirkan, hal-hal yang bersifat privasi seperti pembicaraan di ponsel pun diretas. Entah siapa pelakunya, tapi sampai Kamis 30 September 2021 tidak ada reaksi dari Kepolisian.

Terlebih hari ini Pimpinan KPK berencana mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan seperjuangan. Dalih untuk merekrut mereka yang disingkirkan dari Gedung Merah Putih itu pun terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Mahasiswa Demo KPK, Firli Bahuri Dituntut Cabut Pemecatan Novel Baswedan Cs

Ulah Pimpinan KPK ini pun menyeret nama Presiden Joko Widodo. Memunculkan kesan Presiden bersalah karena membiarkan kewenangan Firli Bahuri Cs begitu mendominasi.

Padahal sejak awal Presiden Jokowi mendukung Novel Baswedan dalam meredam tindak pidana korupsi, memberikan edukasi sampai eksekusi terhadap malih uang rakyar. Nyaris Jokowi tidak pernah mengutak-atik kewenangan penyelenggara negara khususnya lembaga antirasuah.

Terkait rencana Kapolri menarik 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan kewenangan itu pada Kapolri.

Baca Juga: Besok KPK Resmi PHK 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Langkah Polri Dinilai Tepat Akhiri Polemik TWK

Ia hanya berharap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar. Soal penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri diserahkan ke Kapolri. "Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," terang Tjahjo Kumolo disinggung formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut.

Sementara itu Novel Baswedan tetap bersemangat menyampaikan aspirasinya. Sayang orang-orang jahat terus mengintai keberadaan Novel hingga urusan privasi seperti peretasan ponsel rekan-rekan seperjuangannya.

”Kemarin sekitar 19 orang kawan-kawan dari 57 yang disingkirkan dari KPK dengan alat TWK, HP-nya diserang atau diretas,” twit Novel Baswedan di akun pribadinya, Selasa 28 September 2021.

 

Baca Juga: Arief Poyuono: KPK Ngawur Mentersangkakan Azis Syamsuddin

Novel menegaskan skenario jahat ini semakin jelas adanya pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menyingkirkan 57 penyidik KPK.

”Bisa jadi yang dilakuan Pimpimnan KPK adalah ingin memberi tahu kita bahwa hukum tidak ada wibawa. Mereka tunjukkan berani melawan hukum, bertindak ilegal dan manipulatif untuk singkirkan pegawai KPK tertentu. Ketahuan dengan fakta dan bukti yang jelas dari lembaga lain bisa tetap bergeming,” papar Novel.

Secara tegas Novel pun menyebut Pimpinan KPK kemungkinan juga merasa di atas pemerintah.  Walaupun putusan MA secara jelas menyebut bahwa tindaklanjut TWK adalah wewenang pemerintah.

 

Baca Juga: Arief Poyuono: Ada Garong di Proyek Formula E? KPK dan Kejaksaan Sikat Saja

”Nekad buat SK pemberhentian. Karena merasa atasannya adalah langit-langit dan lampu? Ini masa pimpinan KPK paling berani, tapi sayangnya justru berani melawan hukum,” ungkap Novel.

Pernyataan Novel ini sedikit berbeda dengan statmen yang diampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikutip dari akun Twitter miliknya, Mahfud MD menyebut keputusan MA sudah tepat bahkan telah ditindaklanjuti melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menyetujui permohonan Kapolri merekrut 57 pegawai KPK yang diberhentikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Beda dengan KPK, Forum Pemred Pikiran Rakyat Sepakat Mengganti Diksi Koruptor Jadi Maling

”Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Dasar persetujuan Presiden tersebut, menurut Mahfud, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dikatakan Mahfud MD, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. “Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," tegas Mahfud.***

 

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler