Tim Kemendagri dan Kemenlu Data WNI di Tiga Negara Bagian AS

- 29 November 2021, 11:42 WIB
Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Ini penting sebagai pendataan dan peristiwa penting untuk ditindaklanjuti jika terjadi sesuatu
Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Ini penting sebagai pendataan dan peristiwa penting untuk ditindaklanjuti jika terjadi sesuatu /Dok.Kemenlu

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Luar Negeri melalui Ditjen Dukcapil menekankan pencatatan kependudukan dalam memenuhi identitas semua WNI, termasuk yang berada di luar negeri.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021.

"Pelayanan tersebut kongruen dengan pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri. Dan upaya ini merupakan sinergi yang sangat luar biasa dan kolaborasi amat penting antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Luar Negeri," kata Mendagri Tito, Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Jangan Lengah! Ayo Kenali Gejala Covid-19 Varian Omicron

Tito berharap pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri.

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, seluruh pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui Portal Peduli WNI.

"Portal Peduli WNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Dalam hal pelayanan Dukcapil, kita tidak membuat sistem baru. Ini adalah sistem Dukcapil Kemdagri. Portal Peduli WNI hanyalah pintu masuk bagi WNI yang menetap di luar negeri," terang Menlu Retno.

Baca Juga: Lampung Larang Cafe sampai Angkringan Buka saat Nataru

Dukungan Mendagri Tito Karnavian dan Menlu Retno Marsudi makin menguatkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini