Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri

- 7 Oktober 2021, 22:07 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19. / Puspen Kemendagri./

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Persoalan nikah siri merupakan hal yang tabu, sedangkan persoalan nikah siri sering terjadi dikalangan masyarakat.

Bahkan masalah tersebut dinilai menjadi bantu sandungan bagi para pelaku nikah siri untuk memperoleh status Kartu Keluarga di Catatan Sipil.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan nasional yang memungkinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Anti Miskin Berikan Sedekah Kepada Ke 3 Orang Berikut Ini Maka Lipatan Rezeki Akan Mengejar Mu

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi bahwa Kemendagri telah menerapkan kebijakan tersebut.

Zudan menyatakan kebijakan ini diterapkan Pemerintah agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum.

"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima. Fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," bebernya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Racikan Shin Tae-yong Bikin Timnas Indonesia Lebih Ganas, China Taipe Nyolong di Menit Akhir

Dijelaskan secara rinci oleh Zudan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah